Rabu, 10 Desember 2008

Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa Reksa Dana

Penulis sering mendapatkan pertanyaan seputar biaya pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) unit penyertaan dari calon investor ritel yang kelihatannya sangat peduli akan kedua biaya ini. Kebetulan tidak banyak yang tahu bahwa MI di mana penulis bekerja tidak melayani nasabah ritel, sehingga tidak jarang penulis sering menerima panggilan telepon dari investor ritel yang ingin berinvestasi langsung dengan harapan bisa mendapatkan keringanan atau bahkan bebas biaya pembelian atau penjualan kembali. 

Namun ternyata sebagian besar investor ritel tidak memahami struktur alokasi biaya dan imbalan jasa reksa dana. Banyak yang tidak memahami bahwa sebenarnya ada biaya-biaya yang menjadi tanggungan reksa dana, ada yang ditanggung oleh MI dan ada pula yang dibebankan kepada nasabah. 

Dalam prospektus reksa dana ada bab khusus yang memuat uraian tentang alokasi biaya dan imbalan jasa reksa dana. Alokasi biaya ini biasanya terbagi dalam 3 kelompok: 

1. Biaya yang menjadi beban reksa dana 

a. imbalan jasa manajer investasi 
b. imbalan jasa bank kustodian 
c. biaya transaksi efek
d. imbalan jasa akuntan dan konsultan hukum 
e. biaya pembuatan laporan keuangan 
f. biaya pembaharuan & distribusi prospektus 
g. biaya pengeluaran untuk keperluan mendesak demi kepentingan reksa dana
h. pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut di atas. 

2. Biaya yang menjadi beban MI 

a. biaya persiapan pembuatan reksa dana (pembuatan KIK dan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa akuntan, konsultan hukum dan notaris)
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio reksa dana (telepon, fax, fotokopi, transportasi dari MI dalam menjalankan usahanya) 
c. biaya pemasaran (termasuk biaya pencetakan, promosi dan iklan reksa dana),
d. biaya pencetakan dan distribusi formulir transaksi (pembelian, formulir penjualan kembali, formulir pengalihan unit penyertaan dan bukti kepemilikan unit penyertaan) 
e. biaya pencetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali
f. imbalan jasa konsultan hukum, akuntan dan notaries serta biaya lain kepada pihak ketiga (jika ada) sekiranya reksa dana dibubarkan. 

3. Biaya yang menjadi beban pemegang unit penyertaan 

a. biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee)
b. biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee) 
c. biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee)
d. semua biaya bank (pemindahbukuan/transfer) sehubungan dengan pembayaran pembelian, penjualan kembali dan pengalihan unit penyertaan (jika ada). 

Biaya-biaya (3 a-c) ini dibayarkan kepada agen penjual yang ditunjuk oleh MI. Nah, biaya-biaya ini bisa bervariasi dari satu agen penjual ke agen penjual lainnya, misalnya jika dalam prospektus hanya tercantum maksimumnya saja. Jadi kalau misalnya untuk subscription fee tercantum maksimum 1% dari nilai transaksi, maka agen penjual bisa membebankan angka berapapun asal tidak lebih dari 1%, atau bahkan tidak membebankan sama sekali (bebas subscription fee). Sedangkan untuk redemption fee, terkadang MI mengatur sedemikian rupa sehingga nasabah hanya dikenakan redemption fee jika sudah berinvestasi melebihi batas waktu tertentu (misalnya 1 tahun) agar investor mengambil horizon investasi jangka panjang.

Sumber : Melinda Natalia Wiria (member portalreksadana.com)

Tidak ada komentar: